Penyelidikan Dugaan Penodaan Agama Dihentikan, Pernyataan Jenderal Dudung Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana

Riezky Maulana
Puspomad menghentikan penyelidikan dugaan penodaan agama karena pernyataan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman dinilai tak memenuhi unsur pidana. (Foto: Dispenad)

JAKARTA, iNews.id -Puspomad resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan terkait kasus dugaan penodaan agamaKSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Keputusan itu diambil usai Puspomad mendengarkan saksi hingga keterangan ahli. 

Kepala Penerangan Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan laporan dari Ahmad Syahrudin tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana sehingga tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, alat bukti dan keterangan ahli, Puspom resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan KSAD Dudung Abdurachman," kata Agus melalui keterangannya, Rabu (23/2/2022). 

Agus menuturkan, tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan sejak 9 hingga 22 Februari 2022. Pihaknya juga mengundang pelapor, saksi, dan meminta keterangan ahli hukum pidana.

Adapun para ahli hukum pidana yang diundang berasal dari Universitas Airlangga Surabaya. Kemudian, ahli ITE dari Kemkominfo serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia. 

"Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kisah Jenderal TNI Ditolak Jadi KSAD, Diboikot Perwira hingga Dilantik dengan Musik Damkar

2 hari lalu

Daftar Lengkap Reshuffle Kedelapan Kabinet Prabowo 15 Oktober 2026: 9 Pejabat Dilantik

2 hari lalu

KSAD Jenderal Tandyo Respons Isu Jadi Calon Panglima TNI: Domain Presiden

2 hari lalu

Harta Kekayaan KSAD Tandyo Budi Revita Rp6,8 Miliar, Punya 17 Bidang Tanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal