JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018 sampai dengan 2023.
Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup, yakni pmeriksaan saksi sebanyak 96 orang, pemeriksaan terhadap dua orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, serta penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.
Kemudian, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan tujuh orang tersangka, yakni sebagai berikut:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Setelah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan telah dinyatakan sehat, lalu Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Dalam periode 2018 sampai dengan 2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.