Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Rizqa Leony Putri
Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan 9 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk Kilang Pertamina. (Foto: dok Kejagung)

6. Tersangka dengan inisial HW 

- Melakukan kesepakatan dengan Tersangka MH dan Tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester I-2021, padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/lelang;

- Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.

7. Tersangka dengan inisial MH 

- Bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang. 

8. Tersangka dengan inisial IP 

- Bersama-sama dengan Tersangka AP dengan sepengetahuan Tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia, sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Tersangka AS, Tersangka SDS dan Tersangka DW, dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15 persen dari nilai publikasi HPS dan Tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3 persen dari nilai selisih tersebut.

9. Tersangka dengan inisial MRC 

- Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak (dengan melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi).

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 orang tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. (Foto: dok Kejagung)

Adapun total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini, yakni sebesar Rp285.017.731.964.389.

Perbuatan para tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 ke depan sejak Kamis (10/7/2025).

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Upaya Tekan Emisi, PLN Berangkatkan 12.500 Peserta Mudik Gratis BUMN 2026

Bisnis
3 hari lalu

Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Jaga Keandalan Listrik Idulfitri 1447 H

Bisnis
12 bulan lalu

Daftar Bandara Terbaik Dunia 2026 Resmi Diumumkan, ada Soekarno-Hatta hingga I Gusti Ngurah Rai

Bisnis
4 hari lalu

Imigrasi Soetta Masuk 10 Besar Layanan Imigrasi Bandara Terbaik Versi Skytrax 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal