JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 9 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
Dari hasil penyidikan, tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka dengan identitas, sebagai berikut:
1. AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011 s.d. 2015, serta Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak Juni 2021 s.d. Juni 2023.
2. HB selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina 2014
3. TN selaku SVP Integreted Suplly Chain Juni 2017 s.d. November 2018, saat ini menjabat sebagai Direktur Utama aktif PT Industri Baterai Indonesia
4. DS selaku selaku VP Crude & Product Trading ISC - Kantor Pusat PT Pertamina Persero sejak 1 Juni 2019 s.d. September 2020
5. AS selaku Direktur Gas, Pertochemical and New Business, PT Pertamina International Shipping
6. HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain 2018 s.d. 2020
7. MH selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte Ltd periode November 2019 - Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021