Penyidikan BLBI Dihentikan, Mahfud MD Janji Kejar Aset Rp108 Triliun

Riezky Maulana
Mahfud MD (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan bertindak cepat atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurut dia, fokus pemerintah saat ini adalah memburu aset-aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hal itu dikarenakan, hutang yang ditimbulkan dalam kasus ini sangat besar, yakni lebih dari Rp108 T. Mahfud memberikan pernyataan ini di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021) malam.

"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 T," tutur Mahfud.

Dia menegaskan, penghentian penyidikan dari lembaga antirasuah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kata Mahfud, keputusan itu tak terlepas dari vonis Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwasanya masalah BLBI bukanlah sebuah tindak pidana.

"Rilis SP3 oleh KPK untuk Sjamsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI (Konpres KPK tanggal (1/4/21) memancing riuh. SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 jam lalu

MA Kecam Keras Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, Tegaskan Tak Toleransi Intimidasi di Pengadilan

1 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Perpres Pengalihan Pengadilan Pajak ke MA, Target Selesai Akhir Tahun

4 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

11 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal