Penyuap Bupati Langkat Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta

Arie Dwi Satrio
ilustrasi Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA , iNews.id -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk terdakwa Muara Perangin Angin. Muara Perangin Angin merupakan pengusaha tersangka pemberi suap ke Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Tim jaksa juga telah melimpahkan surat dakwaan untuk Muara Perangin Angin tersebut ke pengadilan. Rencananya, Muara Perangin Angin akan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa KPK Budhi S telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Muara Perangin Angin ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (30/3/2022).

Selanjutnya, kata Ali, penahanan terhadap Muara Perangin Angin akan beralih kewenangan sepenuhnya kepada pengadilan tipikor Jakarta. Tim jaksa saat ini masih menunggu informasi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana untuk Muara Perangin Angin.

"Tim jaksa berikutnya masih akan menunggu penetapan hari sidang sekaligus penetapan majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

DJP Pastikan Layanan Pajak Normal usai 3 Pejabat KPP Madya Jakut Ditetapkan Tersangka

Nasional
9 jam lalu

DJP bakal Cabut Izin Praktik Konsultan yang Terlibat Suap Kantor Pajak Jakut

Nasional
10 jam lalu

DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK

Nasional
10 jam lalu

Jadi Tersangka Kasus Suap, Kekayaan Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Tembus Rp4,8 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal