Perpres BIN Tak Lagi di Bawah Kemenko Polhukam Dinilai Sudah Tepat

Felldy Aslya Utama
Presiden Joko Widodo. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, yang resmi diundangkan pada 3 Juli 2020. Aturan ini ini mencabut peraturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015.

Aturan baru tersebut salah satunya mengatur Badan Intelijen Negara (BIN) tak lagi masuk dalam Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Pengamat intelijen Ridlwan Habib mengatakan Perpres tersebut sudah tepat.

Dia mengatakan dalam konteks intelijen, atasan BIN harusnya hanya Presiden. "Saya kira Perpres 73 tahun 2020 bahwa BIN bukan di bawah koordinasi Menko Polhukam itu sudah sangat tepat, karena memang dalam konteks intelijen user tunggalnya intelijen hanya satu yakni Presiden," kata Ridlwan, Sabtu (18/7/2020).

Ridlwan mengatakan nantinya BIN bekerja langsung kepada Presiden. Dia menyebut Perpres tersebut hanya menegaskan peran BIN yang sebenarnya.

"Jadi Kepala BIN melapor kepada usernya Presiden, perpres itu hanya mengabdi single client yakni Presiden," ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tindak Lanjut Arahan Prabowo, Pemerintah Siapkan Draf Perpres Badan Pengelola Gambut dan Mangrove

2 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

2 hari lalu

Prabowo Ganti Kapolri Listyo Sigit, Jokowi Angkat Bicara

9 hari lalu

Jokowi Beberkan Riwayat Pendidikan Gibran, Tanggapi Gugatan Syarat Wapres di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal