Dalam kesempatan itu, dia coba membayangkan pertemuan dua orang mantan tersangka ini dengan Jokowi di Solo yang berujung pada gugurnya status tersangka. Dia meyakini Eggi dan Damai menyampaikan soal pasal 16 dalam UU Advokat nomor 18 ke Jokowi.
"Terus bahwa ini disampaikan dalam materi pertemuan Bapak Joko Widodo bersama dengan Pak Eggi Sudjana. 'Saya advokat loh, Mas,' kan gitu kan? Dari poin-poin yang tadi kan? ini bahasa yang saya coba kaitkan dengan Undang-Undang Advokat," katanya.
Langkah Eggi dan Damai menurutnya sudah tepat karena melalui mekanisme hukum yang jelas untuk menghilangkan status tersangka. Hal ini juga bisa menjadi referensi bagi advokat yang tengah menjalankan tugasnya, namun berujung penetapan tersangka.
"Itu tentunya adalah suatu gerakan perlawanan hukum yang jelas secara objektif dilakukan kepada penyidik untuk apa? Meng-counter penetapan tersangka, mau dilakukan penahanan tentu itu di-counter dengan satu perbuatan nyata yaitu dengan legal opinion dimasukkan. Nah, ini action, ya kan? Bukan opini," ucapnya.