Peradi Bersatu Sebut Hilangnya Status Tersangka Damai Hari Lubis Sesuai UU Advokat

Danandaya Arya Putra
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah sesuai dengan prosedur hukum. (Foto: Tangkapan Layar)

Dalam kesempatan itu, dia coba membayangkan pertemuan dua orang mantan tersangka ini dengan Jokowi di Solo yang berujung pada gugurnya status tersangka. Dia meyakini Eggi dan Damai menyampaikan soal pasal 16 dalam UU Advokat nomor 18 ke Jokowi.

"Terus bahwa ini disampaikan dalam materi pertemuan Bapak Joko Widodo bersama dengan Pak Eggi Sudjana. 'Saya advokat loh, Mas,' kan gitu kan? Dari poin-poin yang tadi kan? ini bahasa yang saya coba kaitkan dengan Undang-Undang Advokat," katanya.

Langkah Eggi dan Damai menurutnya sudah tepat karena melalui mekanisme hukum yang jelas untuk menghilangkan status tersangka. Hal ini juga bisa menjadi referensi bagi advokat yang tengah menjalankan tugasnya, namun berujung penetapan tersangka.

"Itu tentunya adalah suatu gerakan perlawanan hukum yang jelas secara objektif dilakukan kepada penyidik untuk apa? Meng-counter penetapan tersangka, mau dilakukan penahanan tentu itu di-counter dengan satu perbuatan nyata yaitu dengan legal opinion dimasukkan. Nah, ini action, ya kan? Bukan opini," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Sempat Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Damai Hari Lubis: Ini Politis

Nasional
14 jam lalu

Damai Hari Lubis Tegaskan Tak Pernah Minta Maaf ke Jokowi  

Nasional
14 jam lalu

Panas! Kurnia Tri Royani Semprot Damai Hari Lubis: Sudah Jadi Termul Kamu?

Nasional
14 jam lalu

Damai Hari Lubis usai Dapat SP3: Saya Tidak Bersalah, tapi Serba Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal