Peradi Bersatu Sebut Hilangnya Status Tersangka Damai Hari Lubis Sesuai UU Advokat

Danandaya Arya Putra
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menilai SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah sesuai dengan prosedur hukum. (Foto: Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNews.id - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) usai penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menilai hal tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum. 

Ade menyebut, dua mantan tersangka itu merupakan seorang advokat, di mana ketika menjalankan tugasnya mereka dilindungi oleh Undang-undang. Hal demikian juga dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya. 

"Itu adalah konkret ya terhadap satu alasan-alasan hukum penetapan tersangkanya. Dan kalau dia di-SP3, halal, pak," ujar Ade dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (20/1/2026).

"Undang-Undang Advokat Pasal 16. Bahwa advokat tidak bisa dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas dengan niat yang baik. Artinya ada Undang-Undang 18 di situ," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Sempat Jadi Tersangka Fitnah Ijazah Jokowi, Damai Hari Lubis: Ini Politis

Nasional
15 jam lalu

Damai Hari Lubis Tegaskan Tak Pernah Minta Maaf ke Jokowi  

Nasional
16 jam lalu

Panas! Kurnia Tri Royani Semprot Damai Hari Lubis: Sudah Jadi Termul Kamu?

Nasional
16 jam lalu

Damai Hari Lubis usai Dapat SP3: Saya Tidak Bersalah, tapi Serba Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal