JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengultimatum Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon. Ade menilai permohonan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak politik.
Dia mengingatkan, hasil Pilpres 2024 telah diputus MK dan pemerintahan sudah berjalan selama dua tahun.
"Nah, inilah yang kita anggap bahwa kami mohon juga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kondusivitas bernegara di sini. Melihat itu bahwa hal ini bisa menimbulkan riak politik yang begitu besar, sehingga kita meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk dalam putusan sela segera menolak segalanya ini! Tidak boleh ini! Ini mengganggu tatanan hukum di republik ini," kata Ade di Jakarta Timur, Jumat (25/9/2026).
Menurut Ade, putusan sengketa Pilpres 2024 telah berkekuatan hukum tetap atau final and binding sehingga tidak semestinya kembali dipersoalkan melalui mekanisme baru.
Ade juga meminta para hakim konstitusi mempertimbangkan dampak yang dapat timbul apabila perkara tersebut dilanjutkan.