Peradi Bersatu Ultimatum MK Tolak Gugatan soal Ijazah Gibran: Jangan Merusak Tatanan!

Yuwantoro Winduajie
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengultimatum MK untuk menolak permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana cs (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengultimatum Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon. Ade menilai permohonan tersebut berpotensi menimbulkan gejolak politik.

Dia mengingatkan, hasil Pilpres 2024 telah diputus MK dan pemerintahan sudah berjalan selama dua tahun.

"Nah, inilah yang kita anggap bahwa kami mohon juga Mahkamah Konstitusi untuk menjaga kondusivitas bernegara di sini. Melihat itu bahwa hal ini bisa menimbulkan riak politik yang begitu besar, sehingga kita meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk dalam putusan sela segera menolak segalanya ini! Tidak boleh ini! Ini mengganggu tatanan hukum di republik ini," kata Ade di Jakarta Timur, Jumat (25/9/2026).

Menurut Ade, putusan sengketa Pilpres 2024 telah berkekuatan hukum tetap atau final and binding sehingga tidak semestinya kembali dipersoalkan melalui mekanisme baru.

Ade juga meminta para hakim konstitusi mempertimbangkan dampak yang dapat timbul apabila perkara tersebut dilanjutkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 jam lalu

Relawan Merasa Gibran Dizalimi Denny Indrayana cs, Sebut MK Tak Berwenang Koreksi Ijazah

5 jam lalu

Ajukan Amicus Curiae ke MK, Relawan Gibran Singgung Potensi Hasil Pilkada juga Digugat Ulang

10 jam lalu

KPU Nilai Gugatan Pendidikan Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Bukan PHPU

14 jam lalu

Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran saat Saya Cek ke UTS Insearch

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal