Peradi Bersatu Ultimatum MK Tolak Gugatan soal Ijazah Gibran: Jangan Merusak Tatanan!

Yuwantoro Winduajie
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengultimatum MK untuk menolak permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana cs (Foto: Yuwantoro Winduajie)

"Anda yang duduk di sembilan hakim, diberikan kewenangan tidak pada hanya negara yang memberikan Anda, tetapi juga Tuhan! Dan ingat, suara rakyat adalah suara Tuhan! Anda mempertimbangkan suara berapa dalam hal ini? Jangan merusak tatanan! Ini yang kita ingatkan kepada Mahkamah Konstitusi," katanya.

Dia menyebut sengketa tersebut tidak hanya menyangkut Gibran secara pribadi, melainkan juga lembaga kepresidenan yang saat ini dijalankan bersama Presiden Prabowo Subianto.

"Biarkan beliau bekerja! Masa urusan ijazah menggagalkan program yang begitu besar untuk bangsa ini? Melanjutkan pembangunan yang lalu-lalu untuk bangsa ini," ucap Ade.

Ade turut mengingatkan MK agar tidak terpengaruh oleh kepentingan kelompok tertentu dan tetap menjaga kewibawaan lembaga peradilan konstitusi.

Diketahui, Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke MK. Salah satu dalil yang dipersoalkan berkaitan dengan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Relawan Merasa Gibran Dizalimi Denny Indrayana cs, Sebut MK Tak Berwenang Koreksi Ijazah

7 jam lalu

Ajukan Amicus Curiae ke MK, Relawan Gibran Singgung Potensi Hasil Pilkada juga Digugat Ulang

13 jam lalu

KPU Nilai Gugatan Pendidikan Gibran Masuk Kategori Pemakzulan, Bukan PHPU

17 jam lalu

Roy Suryo: Tak Ada yang Kenal Gibran saat Saya Cek ke UTS Insearch

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal