Peradi Tegaskan Putusan MK soal Pilkada Mengikat: Pemerintah dan DPR Wajib Patuh!

Felldy Aslya Utama
Peradi menegaskan putusan MK soal pilkada bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu pemerintah dan DPR wajib mematuhi putusan tersebut. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Ketentuan itu juga berlaku untuk putusan MK terkait ambang batas pencalonan pilkada dan syarat usia calon kepala daerah.

"Putusan MK sebagaimana dinyatakan dalam UU MK (Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi) adalah final dan mengikat," ujar Ketua Umum Peradi, Luhut MP Pangaribuan dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Oleh karena itu, Luhut mendesak pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pilkada serta DPR wajib mematuhi putusan MK. Sebab, hal itu sesuai dengan kerangka mandat konstitusi.

"Pemerintah, DPR dan KPU sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah wajib mematuhi serta menjalankan putusan MK sebagaimana mestinya," kata dia.

"Jangan pernah menciptakan legacy yang buruk dalam praktik negara hukum. The rule of law (kuasa hukum), bukan the law of the rulers (hukum penguasa). Kuasa hukum adalah esensi negara hukum," ujar dia.

Dia mengingatkan esensi negara hukum jangan sampai tereduksi oleh kekuasaan. "Sebab akan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia tempat di mana kita berpijak bersama," tegas Luhut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Nasional
3 hari lalu

Kapolri soal Perpol 10/2025: Kami Bukan Menentang, tapi Tindak Lanjuti Putusan MK

Buletin
7 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
7 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal