KPU Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pilkada tapi Harus Konsultasi dengan DPR

Danandaya Arya Putra
Jumpa pers pimpinan KPU (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan pilkada. Namun, langkah KPU harus dilakukan melalui prosedur. 

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).

Dia menyebut, langkah pertama yang akan dilakukan KPU adalah berkonsultasi dengan DPR.

"Dengan jalur, satu, kita mengonsultasikan dulu (dengan DPR), tindak lanjuti (putusan MK) ini," ujarnya.

Berdasarkan pengalaman, jajaran KPU pernah tersandung masalah etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU ketika itu tak berkonsultasi ke DPR terkait proses syarat usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Rupiah Tembus Rp17.600 per Dolar AS Hari Ini

Nasional
1 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
1 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
2 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal