KPU Siap Tindak Lanjuti Putusan MK soal Pilkada tapi Harus Konsultasi dengan DPR

Danandaya Arya Putra
Jumpa pers pimpinan KPU (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan pilkada. Namun, langkah KPU harus dilakukan melalui prosedur. 

"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).

Dia menyebut, langkah pertama yang akan dilakukan KPU adalah berkonsultasi dengan DPR.

"Dengan jalur, satu, kita mengonsultasikan dulu (dengan DPR), tindak lanjuti (putusan MK) ini," ujarnya.

Berdasarkan pengalaman, jajaran KPU pernah tersandung masalah etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU ketika itu tak berkonsultasi ke DPR terkait proses syarat usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Cerita Guru asal Cianjur Ajak Muridnya ke Jakarta Ikut Aksi Bela Palestina

Nasional
15 jam lalu

Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler, Bikin Wajib Pajak Jadi Ngibul

Megapolitan
16 jam lalu

Kasus Terapis Spa Tewas di Lahan Kosong Jaksel, Polisi Usut Proses Rekrutmen Korban

Nasional
17 jam lalu

Massa Aksi Bela Palestina Dukung Sikap Indonesia Tolak Atlet Israel, Contoh bagi Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal