JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat dukungan pilkada. Namun, langkah KPU harus dilakukan melalui prosedur.
"Jadi kalau pertanyaannya apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Dia menyebut, langkah pertama yang akan dilakukan KPU adalah berkonsultasi dengan DPR.
"Dengan jalur, satu, kita mengonsultasikan dulu (dengan DPR), tindak lanjuti (putusan MK) ini," ujarnya.
Berdasarkan pengalaman, jajaran KPU pernah tersandung masalah etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU ketika itu tak berkonsultasi ke DPR terkait proses syarat usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi cawapres.