"Kemudian untuk keuntungan yang mereka peroleh dari masing-masing pucuk yang mereka dapatkan itu, dari masing-masing pucuk sekitar Rp2 sampai Rp5 jutaan. Itu variatif ya keuntungannya yang mereka peroleh," ungkapnya.
Dia menambahkan, para pelaku membuka layanan pre-order (PO) bagi mereka yang hendak memesan senjata. Para pelaku juga terafiliasi dengan jaringan tertentu.
"Sistem penjualannya ada yang order terlebih dahulu, kemudian ada juga yang memang membeli senjata yang sudah siap atau sudah tinggal pakai ya. Ada dua ini, dua cara," imbuhnya.
"Yang pertama melalui jaringan yang dikenal langsung. Kemudian yang kedua melalui pemesanan dari e-commerce yang tadi kami sampaikan. Jadi yang pemesanan, begitu sudah oke, barangnya ada, kemudian uangnya sudah ditransfer, baru dilakukan serah terima senjata," jelas dia.
Adapun peran mereka yakni, RR (39), IMR (22) dan RAR berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara, dua orang lainnya JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai orang yang menjual senjata api hasil rakitan.
Para Tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.