Peras Perusahaan Limbah Minta 3 Mobil dan HP, Ketua LSM di Serang Ditangkap Polisi

Fariz Abdullah
Mustofa (51) ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan di Serang ditangkap Ditreskrimum Polda Banten terkait pemerasan kepada perusahaan limbah. (Foto: Fariz Abdullah).

SERANG, iNews.id - Mustofa (51) ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan ditangkap Ditreskrimum Polda Banten. Mustofa ditangkap terkait pemerasan kepada perusahaan limbah.

Mustofa memeras uang ratusan juta hingga meminta tiga mobil dan Handphone (HP) iPhone kepada perusahaan PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI).

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, modus yang dilakukan Mustofa dengan mengancam akan melaporkan PT WLPI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal isu pencemaran lingkungan.

Menurutnya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp400 juta. "Rp100 juta diserahkan di awal, sisanya Rp300 juta dibayar secara bertahap selama 20 bulan, masing-masing Rp15 juta per bulan," kata Kombes Dian dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jatim
7 bulan lalu

Oknum LSM dan PNS Ditangkap saat Peras Kades di Sumenep, Minta Rp40 Juta

Nasional
3 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
13 hari lalu

Polisi Tangkap YouTuber Resbob di Jawa Timur Buntut Hina Suku Sunda 

Bisnis
14 hari lalu

Jumlah IPO Turun Tahun Ini, OJK Beberkan Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal