TKN Sebut Revisi Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi Langgar Peraturan MK

Aditya Pratama
Wakil Ketua TKN Asrul Sani (tengah) menyampaikan keterangan terkait kesiapan TKN menghadapi proses sengketa pilpres di Jakarta, Senin (10/6/2019). (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay).

JAKARTA, iNews.id, - Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh perbaikan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi. Revisi gugatan tersebut dianggap melanggar peraturan MK.

TKN menyatakan, PMK Nomor 4 tahun 2018 dan PMK Nomor 1 tahun 2019 membedakan tentang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dan presiden. Untuk PHPU pileg, diatur mengenai ketentuan masa perbaikan gugatan.

"Jadi caleg yang mengajukan sengketa masih bisa melakukan perbaikan. Tapi hal yang sama tidak ada untuk sengketa PHPU pilpres. PMK tidak secara secara eksplisit mengatakan pemohon boleh mengubah materi permohonan," ucap Wakil Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani di Jakarta, Senin (10/6/2019).

Dia menjelaskan, terkait hal ini sikap TKN bulat, yakni meminta MK menolak seluruh perbaikan yang diajukan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi selaku pemohon karena tidak diatur dalam dua PMK di atas. Menurutnya, yang harus dianggap sebagai permohonan dalam PHPU yakni yang mereka daftarkan beberapa waktu lalu di MK.

Anggota Komisi III DPR ini menambajkan, jika ada perbaikan nanti seharusnya tidak ada penambahan dalil atau materi permohonan dalam sengketa di MK.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

Nasional
15 hari lalu

Anwar Usman Ikut Sidang Terakhir dan Pamit dari MK: Saya Mohon Maaf

Nasional
15 hari lalu

Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Kandas, MK Nyatakan Tidak Jelas

Nasional
25 hari lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal