JAKARTA, iNews.id - Perbedaan pengakuan de facto dan de jure merupakan suatu pengakuan yang penting bagi pemerintahan di suatu negara. Kedua pengakuan ini kita pelajari dalam mata pelajaran Pkn.
Pengertian de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. Istilah ini juga diartikan sebagai [pengakuan yang berdasarkan realita bahwa suatu masyarakat politik itu telah memenuhi ketiga unsur utama negara, yaitu ada wilayahnya, ada rakyatnya, dan ada pemerintahnya.
Pengakuan de facto sifatnya sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari negara yang baru lahir. Tahapannya adalah pengakuan de facto baru de jure.
Contohnya, praktik negara baru dapat berlangsung dan berlaku dalam waktu yang lama menurut hukum dan kebiasaan internasional. Kemudian, pemerintahan baru itu pun ternyata dapat mendirikan kekuasaan yang kokoh dan tetap, baru disusul pengakuan de jure.