Pengertian de jure adalah pengakuan akan sah-nya suatu negara berdasarkan pertimbangan yuridis menurut hukum. Dengan memperoleh pengakuan de jure, suatu negara mendapat hak-haknya, di samping kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa sedunia.
Pengakuan de jure bisa gugur apabila suatu pemerintahan di suatu negara tidak berhasil dijalankan. Jika pemerintahan itu terbukti dapat bertahan dan memenuhi kewajibannya yang lazim sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia, barulah pemerintahan yang bersangkutan diberikan pengakuan de jure.
Melansir buku ‘Hukum Internasional’ terbitan Universitas Brawijaya Press, istilah latin de facto dan de jure terkait erat dalam pemberian pengakuan terhadap sebuah negara baru dari aspek maksud dan tujuannya (politik atau hukum). Secara harfiah de jure diartikan ‘menurut hukum’. Sedangkan de facto diartikan sebagai keadaan yang sebenarnya atau fakta yang tidak diakui secara hukum.