Perbolehkan Saf Sholat Berjemaah Dirapatkan, MUI: Setelah Itu Direnggangkan

Widya Michella
MUI mempersilakan sholat berjemaah di daerah dengan kasus Covid-19 terkendali merapatkan saf dengan protokol kesehatan ketat. (Foto: iNews/Stefanus Dile Payong)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mempersilakan umat Islam merapatkan safsholat berjemaah di masjid untuk daerah yang kasus Covid-19 sudah dapat dikendalikan. Khususnya di daerah level 1 atau zona hijau.

Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis.

"Tentu dengan protokol kesehatan (Prokes) tapi rapatkan saf sholat, setelah sholat bisa direnggangkan kembali," kata Cholil di Jakarta, Kamis (30/9/2021).

Cholil menerangkan, dipersilakannya umat merapatkan lagi saf sholat berjamaah sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan sholat Jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah covid-19 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.

Menurutnya tata cara beribadah selama masa pandemi Covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut. 

"Sebab dalam Fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat," tutur Kiai Cholil Nafis.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

Monas Dipadati Umat Islam, Habib Umar Hadiri Tablig Akbar Majelis Rasulullah

2 hari lalu

MUI Soroti Rekam Jejak Andrea Bocelli Dukung Israel, Desak Konser Dibatalkan

4 hari lalu

MUI Dukung Subsidi Haji 2027, Tak Bertentangan dengan Syariat

9 hari lalu

MUI Kritik Anggota DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas Perempuan: Haram Hukumnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal