Secara teknis, pengambilan solar cukup mudah karena petani hanya cukup mendatangi kantor desa dan meminta surat rekomendasi berikut cap dan tanda tangan kepala desa. Ketentuan ini sudah dicapai berdasarkan komunikasi Mentan dan Kementerian ESDM.
"Cukup tanda tangan kepala desa, anggota kelompok tani bisa mengambil BBM (bahan bakar minyak)," ucap Mentan.
Sebelumnya, Mentan Amran juga membuat kebijakan regulasi kemudahan pengambilan pupuk subsidi. Dengan kebijakan ini para petani tak perlu repot menggunakan kartu tani karena untuk mengambil pupuk subsidi hanya perlu menunjukkan KTP.
"Jadi saya mohon kepada Pak Kades yang kami tandatangani kemarin bisa dilaksanakan secara cepat," tuturnya.
Sementara untuk akses pengawasan, Mentan mengaku sudah berkomunikasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan harga pupuk sehingga tidak sesuai dengan HET. Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga mempidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.