Percepat Peningkatan Produksi, Mentan Amran Mudahkan Petani Ambil Solar Subsidi

Anindita Trinoviana
Mentan Amran pastikan para petani akan mendapat kemudahan solar subsidi untuk penggunaan alat mesin pertanian. (Foto: dok Kementan)

Secara teknis, pengambilan solar cukup mudah karena petani hanya cukup mendatangi kantor desa dan meminta surat rekomendasi berikut cap dan tanda tangan kepala desa. Ketentuan ini sudah dicapai berdasarkan komunikasi Mentan dan Kementerian ESDM.

"Cukup tanda tangan kepala desa, anggota kelompok tani bisa mengambil BBM (bahan bakar minyak)," ucap Mentan.

Sebelumnya, Mentan Amran juga membuat kebijakan regulasi kemudahan pengambilan pupuk subsidi. Dengan kebijakan ini para petani tak perlu repot menggunakan kartu tani karena untuk mengambil pupuk subsidi hanya perlu menunjukkan KTP.

"Jadi saya mohon kepada Pak Kades yang kami tandatangani kemarin bisa dilaksanakan secara cepat," tuturnya.

Sementara untuk akses pengawasan, Mentan mengaku sudah berkomunikasi dengan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk nakal yang mempermainkan harga pupuk sehingga tidak sesuai dengan HET. Tak main-main, Mentan memerintahkan mencabut izin hingga mempidanakan distributor dan pengecer pupuk nakal.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Bisnis
13 jam lalu

Dukung Kelancaran Ibadah, PLN Amankan Pasokan Listrik Nasional saat Salat Idulfitri 1447 H

Bisnis
4 hari lalu

Upaya Tekan Emisi, PLN Berangkatkan 12.500 Peserta Mudik Gratis BUMN 2026

Bisnis
5 hari lalu

Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Jaga Keandalan Listrik Idulfitri 1447 H

Bisnis
12 bulan lalu

Daftar Bandara Terbaik Dunia 2026 Resmi Diumumkan, ada Soekarno-Hatta hingga I Gusti Ngurah Rai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal