Percepat Putusan MK, Parpol Kurangi Saksi dan Ahli

Dian Ramdhani
Kuasa hukum Partai Perindo Ricky Margono (tengah) pada persidangan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/11/2017). (Foto: Koran Sindo/Dian Ramdhani)

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta para pemohon cermat dalam menghadirkan saksi dan ahli dipersidangan. Jumlah saksi maupun ahli menurut dia tidak perlu banyak, yang terpenting keterangan yang disampaikan berwarna atau berbeda dengan sebelumnya. “Kadang Anda mengajukan ahli yang sama untuk hal sama apalagi dia berikan keterangan sama,” ujarnya.

Palguna menegaskan, sikap Mahkamah didasarkan pada kepentingan semua pihak, terutama KPU yang dalam hal ini tengah menjalankan tahapan pilkada yang bisa berpengaruh dari hasil sidang.

Meskipun dia menghormati keinginan pemohon sebagai hak untuk mengajukan saksi dan ahli di persidangan. “Ini kan demi kepentingan anda semua dan KPU dalam mempersiapkan, kan ingin cepat,” pungkasnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Salurkan Bantuan ke Korban Terdampak Bencana di Aceh Tamiang

Nasional
6 hari lalu

DPW Partai Perindo DKI Jakarta Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Tambora: Agar Ringankan Beban Mereka

Megapolitan
6 hari lalu

DPW Perindo Jakarta dan Yayasan Tunas Bangsa Fauziah Hanum Bagikan Sembako ke Warga Kalibaru

Nasional
12 hari lalu

Usai Tinjau Lokasi Bencana Sumatra, Sekjen Perindo Dorong Solidaritas Nasional Bantu Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal