Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Pidana

Antara
Ilustrasi, warga Jakarta yang melanggar protokol kesehatan diancam hukuman pidana ringan. (Foto: Istimewa).

Dia menuturkan, tujuan akhir perda untuk membangun kesadaran berperilaku hidup bersih sehat untuk pemutusan penyebaran wabah Covid-19.

"Jadi tidak hanya kesadaran eksekutif pemerintah tetapi kesadaran semua untuk semua," ucapnya.

Menurutnya, semua masyarakat perlu diedukasi terkait Covid-19. Dalam edukasi ini, seluruh pihak termasuk eksekutif harus gencar menyosialisasikan aturan tersebut.

"Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai Covid-19, mohon dukungan kita semua untuk bisa menyosialisasikan perda ini," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Internasional
10 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
10 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
14 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
15 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal