"Kita tidak boleh ambil tindakan, katakanlah, membalas di gereja atas tindakan seseorang itu juga tidak disetujui pimpinan agama yang bersangkutan," ucapnya.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Suzethe Margaret (52) mengamuk di dalam Masjid Al Munawaroh. Dia berteriak histeris sambil melepas anjing peliharaannya. Video itu pertama kali diunggah akun Twitter @OppositeNewsID.
Kasus ini telah ditangani Polres Bogor. Suzethe telah ditetapkan sebagai tersangka, meski dalam pemeriksaan dia disebut mengalami gangguan kejiwaan.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena mengatakan, penetapan tersangka itu didukung oleh sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Salah satunya rekaman video yang viral di media sosial.
Sementara itu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengutuk keras ulah Suzhete Margaret. Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) DMI Syafruddin meminta agar polisi transparan menangani kasus tersebut agar tidak terjadi fitnah.