JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aset Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan (HH) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Penelusuran itu didalami lewat keterangan dua orang saksi.
Kedua saksi yang diperiksa yakni Noriaty Cendana seorang wiraswasta dan Sutryantoro Prakoso sebagai pihak swasta. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset dari tersangka HH yang dikendalikan dan dikuasai oleh pihak tertentu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (28/9/2023).
Lebih lanjut, Ali juga menyampaikan pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua orang pegawai PT Eviana Wijaya Kembar yakni Yanti dan Noviana SW. Sebab, keduanya tidak hadir saat dipanggil KPK sebagai saksi pada 26 September 2023.