Periksa Dua Saksi, KPK Dalami Pengalihan Aset Vila Milik Nurhadi di Gadog

Rizki Maulana
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati, karyawan swasta bernama Andrew, dan wiraswasta Sofyan Rosada. Mereka diperiksa KPK terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan terhadap ketiganya, penyidik KPK mendalami dua persoalan berbeda. Untuk dua saksi, yakni Herlinawati dan Andrew, KPK menelusuri pengetahuan saksi terkait salah satu aset milik tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset vila di Gadog, Bogor kepada pihak lain," ucap Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Sementara itu, untuk saksi Sofyan Rosada, penyidik KPK mengonfirmasi soal pengetahuan saksi terkait hubungan istri Nurhadi, Tin Zuraida dengan seorang panitera pengganti di MA bernama Kardi. Tin Zuraida seharusnya menjalani pemeriksaan di hari yang sama, namun berhalangan dengan izin sakit.

"Sofyan Rosada, wiraswasta diperiksa sebagai saksi. Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida istri tersangka Nurhadi dengan Kardi," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
48 menit lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

3 jam lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

13 jam lalu

KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel buntut Kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim

14 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal