Tak Hadir Pemeriksaan, Istri Nurhadi Dipanggil Ulang KPK Senin Depan

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2020). Sesuai jadwal dia seharusnya diperiksa terkait kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA Tahun 2011-2016.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Tin Zuraida tidak hadir pemeriksaan beralasan sakit. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka mantan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

"Tin Zuraida tidak datang pemeriksaan karena sakit," ujar Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Dia menuturkan, KPK menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Tin Zuraida Senin (22/6/2020). Selain Tin Zuraida dalam kasus yang sama KPK juga memanggil 2 saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Keduanya juga tidak hadir.

Kedua saksi itu, buruh harian lepas atas nama Hamaji dan aparatur sipil negara (ASN) bernama Royani. "Saksi tidur hadir, Hamaji dan Royani. KPK belum memperoleh informasi," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
2 hari lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Buletin
10 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Internasional
12 hari lalu

Lawan Mahkamah Agung AS, Trump Ngotot Berlakukan Tarif Global Tanpa Restu Kongres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal