Periksa Tersangka Rafael Alun, KPK Cecar soal Tas Mewah hingga Safe Deposit Box Puluhan Miliar

Ariedwi Satrio
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditanya penyidik KPK soal sejumlah barang mewah yang ditemukan di rumahnya. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) hari ini, Senin (3/4/2023). Rafael diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan salah satu materi yang bakal dikonfirmasi tim penyidik terhadap Rafael Alun pada pemeriksaan hari ini yaitu soal temuan 70 tas mewah di kediamannya. Puluhan tas mewah tersebut kini disita penyidik KPK.

"Beberapa hal yang pasti nanti dikonfirmasi kepada tersangka ini antara lain, kemarin tim penyidik melakukan penggeledahan di rumahnya, menemukan beberapa tas yang diduga merk-merk terkenal itu yang jumlahnya puluhan, kurang lebih 70-an. Saya kira ini nanti kami pasti akan konfirmasi," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Bukan hanya soal tas, penyidik lembaga antirasuah juga bakal mengonfirmasi soal temuan safe deposit box berisi uang puluhan miliar. Safe deposit box milik Rafael Alun tersebut diketahui sudah disita oleh KPK beberapa waktu lalu. Safe deposit box tersebut awalnya ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Termasuk ketika tim KPK dan PPATK menemukan uang di safe deposit box yang nilai uangnya itu puluhan miliar itu pasti juga akan dikonfirmasi kepada tersangka ini," ujarnya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Rafael Alun juga diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi maupun menjelaskan soal temuan-temuan tersebut. Ali memastikan KPK selalu memberi hak-hak para tersangka dalam setiap proses penegakan hukum.

"Oleh karenanya, dia bakal menyampaikan pembuktian sebaliknya. Misalnya dari apa yang KPK sudah temukan, tersangka ini pasti kami juga berikan tempat dan ruang yang sama agar dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK hari ini," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun pada 2011-2023. Dia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Breaking News: Kejagung Tetapkan Jaksa Kena OTT KPK Tersangka Pemerasan WNA

Nasional
11 jam lalu

Bupati Bekasi Ade Kuswara Terjerat Korupsi, Risma: Apa yang Mau Dicari?

Nasional
12 jam lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Nasional
12 jam lalu

Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal