Perindo Beri Rekomendasi Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf di Pilkada Gowa

Irfan Ma'ruf
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq (tiga dari kiri) menyerahkan rekomendasi kepada Adnan Purichta Ichsan untuk maju sebagai bakal cabup pada Pilkada Gowa 2020 di kantor DPP Perindo, Jakarta, Rabu (4/3/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo memberikan rekomendasi tanpa syarat kepada Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo untuk maju di Pilkada Gowa 2020. Adnan akan menggandeng Abdul Rauf Malaganni atau Kio sebagai bakal calon wakil bupati.

Sekjen DP Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, keputusan Perindo memberikan dukungan kepada Adnan karena hubungan emosional yang terjalin sejak lama. Ayahanda Adnan, Ichsan Yasin Limpo, dinilai sebagai sosok yang ikut membesarkan Perindo di Sulawesi.

"Dukungan ini diberikan secara langsung tanpa diskusi apapun," kata Rofiq di Kantor DPP Perindo, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

Adnan menyambut baik dukungan Perindo. Bupati petahana ini mengakui ada hubungan emosional kuat dengan partai ini. Almarhum ayahnya, senantiasa mendukung Perindo.

Adnan pun meyakini dengan dukungan secara resmi serta tanpa syarat apapun itu akan mempermudah bagi dia untuk mewujudkan kemenangan dalam pilkada nanti.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Perindo Ajak Parpol Non-Parlemen Perjuangkan Penurunan Parliamentary Threshold 4%

Nasional
2 hari lalu

Partai Perindo Gelar Rakernas 2-5 November 2025 di Ancol, Usung Semangat Energi Baru Indonesia

Nasional
2 hari lalu

Dipercaya Pimpin DPD Partai Perindo Lombok Utara, Fajar Marta: Saya Akan Penuhi Target

Nasional
3 hari lalu

Partai Perindo Resmi Tunjuk Fajar Marta Ketua DPD Perindo Lombok Utara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal