Perindo Harap Denda Tilang Elektronik Dapat Dikelola dengan Benar untuk Perbaikan Fasilitas Jalan 

Nur Khabibi
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S Langkun (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S Langkun mengapresiasi penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) yang lebih efektif mencatat pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Pemberian efek jera bagi pelanggar dapat menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Selain itu, dengan banyaknya pelanggaran yang tercatat maka denda tersebut dapat dioptimalkan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang ada.

"Bagaimana ke depan untuk perbaikan fasilitas dan lain-lain, sehingga upaya pencegahan-pencegahan kemacetan, upaya-upaya perbaikan di sektor lalu lintas itu bisa diperbaiki," kata Tama dalam Webinar Partai Perindo yang bertajuk 'Dampak Peralihan Tilang Manual ke Tilang Elektronik', Jumat (4/11/2022).

Jika pemasukan tersebut dikelola dengan baik, menurut Tama juga memberikan dampak positif bagi Kepolisian dalam hal kepercayaan publik.

"Juga bisa menjadi nilai tambah positif bagi kepolisian terkait dengan bagaimana mengelola uang-uang dari pendapatan negara secara transparan dan akuntabel," ucapnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Partai Perindo Salurkan Bantuan di Manggarai NTT, Ringankan Trauma Warga Pascagempa

9 hari lalu

Pengangguran Sarjana Capai 1 Juta, Perindo Dorong Sinergi Kampus, Industri dan Pemerintah

11 hari lalu

Partai Perindo Dorong UMKM dan Pendidikan Jadi Kunci Kesejahteraan di HUT Ke-81 RI

11 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Berharap Indonesia Semakin Kuat dan Bersatu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal