JAKARTA, iNews.id – Partai Perindo menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2018). Dana kampanye partai yang didirikan Hary Tanoesoedibjo (HT) tersebut sebesar Rp82 miliar.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Muhammad Sopiyan mengatakan, dana kampanye berasal dari sumbangan para calon anggota legislatif dan partai. Dana tersebut telah dialokasikan untuk kebutuhan sosialisasi hingga logistik berupa alat peraga kampanye (APK).
"Yang kita laporkan tadi jumlahnya (sebesar) Rp82 miliar. Itu akumulasi dari caleg dan sumbangan parpol. Dari caleg total Rp62 miliar dan parpol Rp20 miliar," kata Sopiyan, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2018).
Sopiyan mengungkapkan, hingga 1 Januari 2019 Perindo belum menerima sumbangan dari perseorangan, kelompok, maupun badan usaha atau perusahaan. Adapun sumbangan dari partai tak lepas dari kontribusi Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
"Untuk sumbangan dari perseorangan, kelompok dan perusahaan belum ada. Lebih banyak dari partai politik yaitu (dari) ketua umum," ujarnya.