Perindo Laporkan Dana Kampanye Rp82 Miliar ke KPU

Felldy Aslya Utama
Pengurus DPP Partai Perindo menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2019). (Foto: Koran SINDO/Yulianto).

JAKARTA, iNews.idPartai Perindo menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (2/1/2018). Dana kampanye partai yang didirikan Hary Tanoesoedibjo (HT) tersebut sebesar Rp82 miliar.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Muhammad Sopiyan mengatakan, dana kampanye berasal dari sumbangan para calon anggota legislatif dan partai. Dana tersebut telah dialokasikan untuk kebutuhan sosialisasi hingga logistik berupa alat peraga kampanye (APK).

"Yang kita laporkan tadi jumlahnya (sebesar) Rp82 miliar. Itu akumulasi dari caleg dan sumbangan parpol. Dari caleg total Rp62 miliar dan parpol Rp20 miliar," kata Sopiyan, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/1/2018).

Sopiyan mengungkapkan, hingga 1 Januari 2019 Perindo belum menerima sumbangan dari perseorangan, kelompok, maupun badan usaha atau perusahaan. Adapun sumbangan dari partai tak lepas dari kontribusi Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

"Untuk sumbangan dari perseorangan, kelompok dan perusahaan belum ada. Lebih banyak dari partai politik yaitu (dari) ketua umum," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengangguran Sarjana Capai 1 Juta, Perindo Dorong Sinergi Kampus, Industri dan Pemerintah

5 hari lalu

Partai Perindo Dorong UMKM dan Pendidikan Jadi Kunci Kesejahteraan di HUT Ke-81 RI

5 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Istana, Berharap Indonesia Semakin Kuat dan Bersatu

8 hari lalu

Partai Perindo Gelar Bimtek untuk Kader Muda-Saksi DPW Jakarta, Dorong Pemuda Aktif Berpolitik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal