Perindo: Larangan Eks Koruptor Nyaleg untuk Jaring Caleg Bersih

Dony Aprian
Partai Perindo mendukung larangan mantan terpidana korupsi nyaleg yang ditetapkan KPU. (Foto: ilustrasi/sindonews).

JAKARTA, iNews.idPartai Perindo kembali menegaskan dukungannya terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif di Pemilu 2019. Larangan itu agar wakil rakyat nantinya benar-benar sosok bersih dan antikorupsi.

“Saya pikir semua pasti sepakat terhadap ide ini (melarang mantan koruptor maju di pileg),” ujar Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Christophorus Taufik di Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Menurut Taufik, budaya korupsi di Indonesia menjadi keprihatinan dan musuh bersama. Polemik mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif pun diakuinya menuai reaksi dari beberapa pihak.

Mengantisipasi hal tersebut, maka KPU selaku penyelenggara pemilu menghadirkan aturan baru dalam menyaring bakal calon legislatif yang bersih di Pemilu 2019.

Selain KPU, Taufik melanjutkan, demi menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019, Bawaslu pun telah melaksanakan tugasnya dengan baik bersama KPU agar tidak ada lagi mantan koruptor menjadi anggota Dewan di kemudian hari.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Waketum Perindo Berbagi Sembako di Panti Asuhan, Hadirkan Senyum di Penghujung Ramadan

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Kutuk Keras Penyiraman Air Keras ke Aktivis HAM Andrie Yunus, Desak Polisi Usut Tuntas

Nasional
11 hari lalu

GKSR Bahas Ambang Batas Parlemen Bareng Koalisi Sipil, Perindo: Jangan Sampai Suara Rakyat Terbuang

Nasional
12 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal