Perindo: Larangan Eks Koruptor Nyaleg untuk Jaring Caleg Bersih

Dony Aprian
Partai Perindo mendukung larangan mantan terpidana korupsi nyaleg yang ditetapkan KPU. (Foto: ilustrasi/sindonews).

“Kalau usulan menunggu putusan MA kurang tepat karena UU Pemilu sudah ada sebagai acuan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Sulawesi Utara, Panwaslu Tana Toraja, dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif karena dinilai memenuhi syarat.

Namun, KPU melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Lembaga penyelenggara pemilu itu menambahkan norma baru yang mengatur mengenai larangan itu di PKPU 20/2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Megapolitan
2 jam lalu

Legislator Perindo Dina Masyusin Blusukan ke Lagoa, Tinjau Tanggul Pesisir Jakarta

Nasional
1 hari lalu

Banjir Sumatera, Waketum Partai Perindo Serukan Taubat Ekologis dan Perbaikan Tata Kelola Nasional

Megapolitan
2 hari lalu

Dina Masyusin Pastikan DPD Perindo Jakarta Barat Siap Ikuti Verifikasi KPU

Megapolitan
2 hari lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal