Perindo: Larangan Eks Koruptor Nyaleg untuk Jaring Caleg Bersih

Dony Aprian
Partai Perindo mendukung larangan mantan terpidana korupsi nyaleg yang ditetapkan KPU. (Foto: ilustrasi/sindonews).

“Kalau usulan menunggu putusan MA kurang tepat karena UU Pemilu sudah ada sebagai acuan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu Sulawesi Utara, Panwaslu Tana Toraja, dan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh meloloskan tiga mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif karena dinilai memenuhi syarat.

Namun, KPU melarang mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai bacaleg. Lembaga penyelenggara pemilu itu menambahkan norma baru yang mengatur mengenai larangan itu di PKPU 20/2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

10 Tahun UU Disabilitas, Angkie: Keberhasilan Kebijakan Ditentukan oleh Wujud Nyata Implementasi

4 hari lalu

Partai Perindo DKI Tuntaskan Struktur hingga DPRt, Siap Hadapi Verifikasi Faktual

4 hari lalu

Partai Perindo Desak Audit Merchant QRIS Fiktif, Lindungi UMKM dari Sindikat Judi Online

6 hari lalu

Partai Perindo Usul Ambang Bebas Pajak Marketplace agar UMKM Tak Terbebani di Tengah Lesunya Daya Beli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal