Perindo: Larangan Eks Koruptor Nyaleg untuk Jaring Caleg Bersih

Dony Aprian
Partai Perindo mendukung larangan mantan terpidana korupsi nyaleg yang ditetapkan KPU. (Foto: ilustrasi/sindonews).

Langkah-langkah itu antara lain melakukan kunjungan ke berbagai partai politik dan berpesan untuk tidak menerima caleg yang tersandung kasus korupsi.

“Bawaslu secara aktif telah mendatangi partai politik dan melakukan sosialisasi untuk tidak mencalonkan eks mantan koruptor,” katanya.

Meskipun begitu, terdapat keputusan Bawaslu yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg. Tetapi keputusan itu diambil karena mantan narapidana korupsi itu telah memenuhi syarat dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Pendekatan yang dilakukan Bawaslu merupakan solusi yang bisa dijalankan bersama, mengingat UU Pemilu memang tidak melarang namun pada akhirnya masyarakat yang akan menentukan pilihannya,” kata dia.

Sementara itu, KPU memutuskan untuk menunda keputusan Bawaslu tersebut. Sebab KPU berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, KPU menunggu putusan dari Mahkamah Agung mengenai uji materi PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Soroti Arah Pembangunan Jakarta Jelang HUT ke-500

57 tahun lalu

Dapat Bantuan dari Anggota DPRD DKI Dina Masyusin, Warga: Alhamdulillah Rezeki sampai ke Tangan Saya

57 tahun lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda ke Warga Rawa Buaya Jakbar

57 tahun lalu

Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal