Perindo Minta Kemnaker Kedepankan Transparansi terkait Pengelolaan Dana JHT

Riezky Maulana
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat, Yerry Tawalujan meminta Kemnaker kedepankan aspek transparansi dalam pengelolaan dana JHT. (Foto: Perindo)

Sebagai informasi, publik baru saja dihebohkan oleh aturan baru Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal pencairan JHT untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Di mana klaim manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.

Dalam peraturan yang disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut, dijelaskan manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dalam tiga kondisi yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern

Nasional
3 hari lalu

Tokoh Banten TB Sangadiah Wafat, Partai Perindo: Sosok Ulama dan Pendekar Pemersatu

Nasional
4 hari lalu

7 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Terbaru November 2025

Nasional
6 hari lalu

Rakernas Partai Perindo Tegaskan Dukungan terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto Lewat Eka Dasa Asasta untuk Asta Cita

Nasional
6 hari lalu

Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Semangat Energi Baru Indonesia di Rakernas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal