Perindo Sebut Kasus ACT Jadi Pelajaran bagi Lembaga Filantropi Lain

Nur Khabibi
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng menyebut kasus ACT menjadi pembelajaran bagi lembaga filantropi lain. (Foto: Perindo)

Menurutnya, baik secara fikih maupun aturan di Kemensos, semua hal terkait lembaga filantropi sudah tertulis dengan jelas. 

"Kemensos sudah mengatur 10 persen, ya harus itu," ujar pria yang juga menjadi Juru Bicara Nasional Partai Perindo tersebut.

Dia menegaskan, pengelola lembaga kemanusiaan seyogianya manusia yang sudah merasa cukup dengan hartanya atau Zuhud. Dengan begitu, ketika mengelola lembaga kemanusiaan mereka tidak terobsesi untuk menambah kekayaan mereka dari lembaga yang dimaksud.

"Pengelola dana kemanusiaan adalah mereka yang sudah selesai dengan dirinya, harus orang-orang yang Zuhud hidup sederhana orientasinya bukan dunia lagi, tapi sudah mencari rida tuhan dan mencari pahala sebanyak-banyaknya," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda

Nasional
25 hari lalu

Momen Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Liwetan Bersama Warga Neglasari

Buletin
3 bulan lalu

Gebyar 17 Agustus! Perindo Jakarta Timur Bakar Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal dan Senam

All Sport
3 bulan lalu

Gebyar 17 Agustus! Perindo Jakarta Timur Panaskan Semangat Kemerdekaan Lewat Turnamen Futsal dan Senam Akbar

Nasional
4 bulan lalu

Tanam Pohon Paulownia di Sarawak Malaysia, Andi Yuslim Patawari Ajak Lestarikan Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal