Perindo Sebut Kasus ACT Jadi Pelajaran bagi Lembaga Filantropi Lain

Nur Khabibi
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Organisasi dan Kaderisasi, Yusuf Lakaseng menyebut kasus ACT menjadi pembelajaran bagi lembaga filantropi lain. (Foto: Perindo)

Menurutnya, baik secara fikih maupun aturan di Kemensos, semua hal terkait lembaga filantropi sudah tertulis dengan jelas. 

"Kemensos sudah mengatur 10 persen, ya harus itu," ujar pria yang juga menjadi Juru Bicara Nasional Partai Perindo tersebut.

Dia menegaskan, pengelola lembaga kemanusiaan seyogianya manusia yang sudah merasa cukup dengan hartanya atau Zuhud. Dengan begitu, ketika mengelola lembaga kemanusiaan mereka tidak terobsesi untuk menambah kekayaan mereka dari lembaga yang dimaksud.

"Pengelola dana kemanusiaan adalah mereka yang sudah selesai dengan dirinya, harus orang-orang yang Zuhud hidup sederhana orientasinya bukan dunia lagi, tapi sudah mencari rida tuhan dan mencari pahala sebanyak-banyaknya," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029

Nasional
1 bulan lalu

Harlah 100 Tahun, Perindo Apresiasi Peran NU sebagai Pilar Peradaban Bangsa

Nasional
2 bulan lalu

Ikut Khitanan Massal Partai Perindo Lebak, Orang Tua: Sangat Membantu Kami

Nasional
2 bulan lalu

Peringati Isra Mikraj, DPD Perindo Lebak Gelar Khitanan Massal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal