Menurutnya, baik secara fikih maupun aturan di Kemensos, semua hal terkait lembaga filantropi sudah tertulis dengan jelas.
"Kemensos sudah mengatur 10 persen, ya harus itu," ujar pria yang juga menjadi Juru Bicara Nasional Partai Perindo tersebut.
Dia menegaskan, pengelola lembaga kemanusiaan seyogianya manusia yang sudah merasa cukup dengan hartanya atau Zuhud. Dengan begitu, ketika mengelola lembaga kemanusiaan mereka tidak terobsesi untuk menambah kekayaan mereka dari lembaga yang dimaksud.
"Pengelola dana kemanusiaan adalah mereka yang sudah selesai dengan dirinya, harus orang-orang yang Zuhud hidup sederhana orientasinya bukan dunia lagi, tapi sudah mencari rida tuhan dan mencari pahala sebanyak-banyaknya," ucapnya.