Perindo Sepakat dengan MUI soal Masukkan Perzinaan dan Kumpul Kebo ke RKUHP

Nur Khabibi
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Kegamaan, Abdul Khaliq Ahmad (dok. Perindo)

Pasal 417 ayat (1) yang mengatur soal perzinaan menyebutkan "Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II (Rp10 juta),"

Pasal 417 ayat (2) menyebutkan "Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anaknya."

"Perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP ini diharapkan mampu menguatkan karakter bangsa yang bersumber pada nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terkristalisasi dalam Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia," kata Khaliq.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Hadir di Rakernas Perindo, Ini Pesan Raffi Ahmad untuk Generasi Muda

Nasional
25 hari lalu

Momen Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Liwetan Bersama Warga Neglasari

Buletin
3 bulan lalu

Gebyar 17 Agustus! Perindo Jakarta Timur Bakar Semangat Kemerdekaan Lewat Futsal dan Senam

All Sport
3 bulan lalu

Gebyar 17 Agustus! Perindo Jakarta Timur Panaskan Semangat Kemerdekaan Lewat Turnamen Futsal dan Senam Akbar

Nasional
4 bulan lalu

Tanam Pohon Paulownia di Sarawak Malaysia, Andi Yuslim Patawari Ajak Lestarikan Lingkungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal