JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad menyatakan perluasan pasal perzinaan dalam RKUHP merupakan upaya perlindungan terhadap harkat dan martabat kaum perempuan. Khaliq mengaku sependapat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurutnya, hal ini juga sekaligus upaya pemuliaan dan penghormatan pada lembaga pernikahan sebagai ikatan perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang diresmikan secara norma agama, norma hukum dan norma sosial.
"Kita sependapat dengan sikap MUI yang mendukung aturan pidana terkait perbuatan perzinaan dan kumpul kebo dalam RKUHP, ini sebagai kemajuan yang patut diapresiasi dan segera disahkan menjadi Undang-undang," kata Khaliq, Jumat (15/7/2022).
Diketahui, pasal perzinaan merupakan satu dari beberapa pasal yang disepakati DPR dan Pemerintah dalam pembahasan RKUHP. Pasal tersebut diatur dalam Pasal 417 RKUHP yang memuat tentang zina; Pasal 418 RKUHP mengenai larangan tinggal bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kumpul kebo); dan Pasal 414-416 RKUHP yang intinya mengatur ancaman pidana terhadap hak atas kesehatan seksual dan reproduksi.