Perindo: Vonis Baiq Nuril Cerminkan Ketidakadilan Hukum

Dony Aprian
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy. (Foto: Okezone/dok).

JAKARTA, iNews.id – Kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril Maknun menarik perhatian masyarakat Indonesia. Berstatus sebagai korban, Baiq Nuril malah dijerat sebagai tersangka dan akhirnya divonis penjara.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy menilai, kasus yang menimpa mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu merupakan bentuk ketidakadilan dalam proses hukum.

“Bagi saya Baiq Nuril adalah korban dan dia bukan pelaku kejahatan. Apa yang terjadi pada Baiq Nuril adalah ketidakadilan dalam proses hukum kita,” kata Ratih di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Ratih mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi Nuril menyusul gelombang protes dari masyarakat. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Nuril dianggap mencederai rasa keadilan.

“Saya berharap nantinya akan ada keputusan yang seadil-adilnya bagi Baiq Nuril dan hukuman yang tepat bagi pelaku sesungguhnya,” katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

William Tanuwijaya Pimpin Pemuda Perindo, Fokus Tingkatan Kesejahteraan Masyarakat

Nasional
6 jam lalu

Ferry Kurnia Titip Pesan ke Pengurus Pemuda Perindo 2025-2026: Jadilah Pelaku Sejarah!

Nasional
8 jam lalu

Ferry Kurnia Lantik Pengurus DPP Pemuda Perindo 2025-2026, Ini Susunannya

Nasional
23 jam lalu

Perindo Ajak Parpol Non-Parlemen Perjuangkan Penurunan Parliamentary Threshold 4%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal