JAKARTA, iNews.id – Kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril Maknun menarik perhatian masyarakat Indonesia. Berstatus sebagai korban, Baiq Nuril malah dijerat sebagai tersangka dan akhirnya divonis penjara.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy menilai, kasus yang menimpa mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu merupakan bentuk ketidakadilan dalam proses hukum.
“Bagi saya Baiq Nuril adalah korban dan dia bukan pelaku kejahatan. Apa yang terjadi pada Baiq Nuril adalah ketidakadilan dalam proses hukum kita,” kata Ratih di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Ratih mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi Nuril menyusul gelombang protes dari masyarakat. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Nuril dianggap mencederai rasa keadilan.
“Saya berharap nantinya akan ada keputusan yang seadil-adilnya bagi Baiq Nuril dan hukuman yang tepat bagi pelaku sesungguhnya,” katanya.