Perindo: Vonis Baiq Nuril Cerminkan Ketidakadilan Hukum

Dony Aprian
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy. (Foto: Okezone/dok).

JAKARTA, iNews.id – Kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril Maknun menarik perhatian masyarakat Indonesia. Berstatus sebagai korban, Baiq Nuril malah dijerat sebagai tersangka dan akhirnya divonis penjara.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy menilai, kasus yang menimpa mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu merupakan bentuk ketidakadilan dalam proses hukum.

“Bagi saya Baiq Nuril adalah korban dan dia bukan pelaku kejahatan. Apa yang terjadi pada Baiq Nuril adalah ketidakadilan dalam proses hukum kita,” kata Ratih di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Ratih mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi Nuril menyusul gelombang protes dari masyarakat. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Nuril dianggap mencederai rasa keadilan.

“Saya berharap nantinya akan ada keputusan yang seadil-adilnya bagi Baiq Nuril dan hukuman yang tepat bagi pelaku sesungguhnya,” katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Genap 1 Tahun, Puspadaya Perindo Putar Dokumentasi Jejak Dampingi Korban Kekerasan Seksual

Nasional
7 hari lalu

Perindo Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Transportasi usai Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur

Nasional
11 hari lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

Megapolitan
11 hari lalu

Jelang Verifikasi 2027, DPD Partai Perindo Jaktim Matangkan Struktur lewat Rakorda

Nasional
11 hari lalu

Rifqi Ali Mubarok Dilantik jadi Ketua DPW Perindo Jabar, Siap Perkuat Basis Partai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal