Caleg DPR Dapil Jawa Tengah VII ini mengingatkan, kasus pelecehan seksual terhadap kaum perempuan kerap kali terjadi terutama di dunia pendidikan Indonesia. Namun, hanya segelintir kaum perempuan yang berani melaporkan tindak pelecehan tersebut.
“Banyak perempuan-perempuan yang mungkin menjadi korban (kekerasan seksual) juga, umumnya mereka masih takut karena melaporkan adalah hal yang tabu bagi mereka,” katanya.
Hal ini juga yang mendorongnya untuk mengambil sikap dengan berupaya memperjuangkan keadilan bagi kaum perempuan melalui kursi legislatif.
“Pengadilan seharusnya bisa memberikan rasa keadilan, bukan membuat perempuan menjadi korban untuk kedua kalinya. Ini juga yang membuat saya semakin memantapkan diri untuk bisa berjuang dan berbuat bayak untuk keadilan kaum perempuan. Insyaallah,” kata dia.
Dalam putusannya pada 26 September 2018, MA memvonis Baiq Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram itu dinilai telah menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Muslim. Nuril dinyatakan bersalah karena telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1.