Perindo: Vonis Baiq Nuril Cerminkan Ketidakadilan Hukum

Dony Aprian
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy. (Foto: Okezone/dok).

Caleg DPR Dapil Jawa Tengah VII ini mengingatkan, kasus pelecehan seksual terhadap kaum perempuan kerap kali terjadi terutama di dunia pendidikan Indonesia. Namun, hanya segelintir kaum perempuan yang berani melaporkan tindak pelecehan tersebut.

Baiq Nuril Maknun. (Foto: iNews/Awaludin).

“Banyak perempuan-perempuan yang mungkin menjadi korban (kekerasan seksual) juga, umumnya mereka masih takut karena melaporkan adalah hal yang tabu bagi mereka,” katanya.

Hal ini juga yang mendorongnya untuk mengambil sikap dengan berupaya memperjuangkan keadilan bagi kaum perempuan melalui kursi legislatif.

“Pengadilan seharusnya bisa memberikan rasa keadilan, bukan membuat perempuan menjadi korban untuk kedua kalinya. Ini juga yang membuat saya semakin memantapkan diri untuk bisa berjuang dan berbuat bayak untuk keadilan kaum perempuan. Insyaallah,” kata dia.

Dalam putusannya pada 26 September 2018, MA memvonis Baiq Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram itu dinilai telah menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA Negeri 7 Mataram, Muslim. Nuril dinyatakan bersalah karena telah melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

3 hari lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

3 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

6 hari lalu

Bidik Kursi Senayan 2029, Partai Perindo Tunjuk Mantan Wawali Tarakan Pimpin Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal