Perindo: Vonis Baiq Nuril Cerminkan Ketidakadilan Hukum

Dony Aprian
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy. (Foto: Okezone/dok).

JAKARTA, iNews.id – Kasus pelecehan seksual yang menimpa Baiq Nuril Maknun menarik perhatian masyarakat Indonesia. Berstatus sebagai korban, Baiq Nuril malah dijerat sebagai tersangka dan akhirnya divonis penjara.

Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPP Partai Perindo Ratih Gunaevy menilai, kasus yang menimpa mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram itu merupakan bentuk ketidakadilan dalam proses hukum.

“Bagi saya Baiq Nuril adalah korban dan dia bukan pelaku kejahatan. Apa yang terjadi pada Baiq Nuril adalah ketidakadilan dalam proses hukum kita,” kata Ratih di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Ratih mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung untuk menunda eksekusi Nuril menyusul gelombang protes dari masyarakat. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Nuril dianggap mencederai rasa keadilan.

“Saya berharap nantinya akan ada keputusan yang seadil-adilnya bagi Baiq Nuril dan hukuman yang tepat bagi pelaku sesungguhnya,” katanya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Buletin
6 hari lalu

Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda

Nasional
8 hari lalu

GKSR Rombak Struktur Pengurus: Ferry Kurnia Jadi Sekjen, Said Iqbal Ketua Umum

Nasional
8 hari lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Nasional
8 hari lalu

Sekjen Perindo Dorong Ambang Batas Parlemen 1 Persen agar Pemilu Lebih Proporsional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal