Peringatan Hari Anak Nasional, 1.028 Tahanan Dapat Remisi

Antara
Ilustrasi. Ribuan tahanan dapat remisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia menerima Remisi Hari Anak Nasional (RAN) yang diperingati 23 Juli setiap tahunnya. 30 anak langsung bebas. 

"Dari jumlah tersebut, 998 anak mendapatkan RAN I atau pengurangan sebagian hukuman dan 30 anak mendapatkan RAN II atau langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti, Sabtu (23/7/2022). 

Dia mengatakan pemberian remisi kepada anak merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi anak atas masa depan mereka.

Selaras dengan tema Hari Anak Nasional (HAN) 2022, yakni 'Anak Terlindungi, Indonesia Maju' pemberian remisi merupakan upaya negara melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan bangsa. Salah satu caranya memproses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi selama di LPKA.

Dia merinci sebanyak 746 anak menerima remisi selama satu bulan, 128 anak menerima remisi dua bulan, 114 anak menerima remisi tiga bulan, dan 10 anak menerima remisi empat bulan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Nasional
20 hari lalu

Penjelasan KPK soal Eks Menag Yaqut Tak Diborgol saat Dibawa ke Rutan

Nasional
23 hari lalu

155.908 Napi Dapat Remisi Lebaran 2026, Negara Hemat Uang Makan Rp109 Miliar

Nasional
1 bulan lalu

Wow! Anak Indonesia Jadi Pengguna Internet Terbanyak ke-5 Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal