JAKARTA, iNews.id – Para anggota klub moge alias motor gede diminta untuk tidak merasa eksklusif ketika berada di jalan raya. Para pengendara moge harus memiliki etika saat berkendara.
Peringatan itu disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Pudji Hartanto, menyusul peristiwa pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI oleh gerombolan klub motor Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter di Bukittingi, Sumbar, beberapa waktu lalu. Setidaknya, empat orang sudah ditetapkan dalam peristiwa tersebut.
Pudji berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dia pun meminta bagi klub motor gede (moge) ataupun sejenis saat melakukan touring harus tetap berdispilin berlalu lintas.
“Untuk klub motor besar dan sejenisnya, melakukan perjalanan jauh dan butuh pengawalan petugas atau tanpa pengawalan petugas harus displin berlalu lintas,” kata Pudji dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Dispilin berlalu lintas yang dia maksud yaitu tetap mengikuti peraturan yang ada. Mulai dari berhenti saat lampu merah ataupun lainnya. Kemudian, meurut Pudji, aksi konvoi moge telah diatur dalam Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Di situ disebutkan, konvoi kendaraan masuk bagian dari pengguna jalan yang mendapat hak utama untuk didahulukan menurut pertimbangan anggota Polri.
“Kemudian, di Pasal 135 disebutkan bahwa untuk kepentingan Pasal 134 konvoi harus dikawal anggota Polri, gunakan lampu isyarat, rambu-rambu tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dapat hak utama, dan kepolisian wajib mengamankan,” ujar mantan kepala Korlantas Polri itu.