Pemeriksaan ini dilakukan usai Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,32 triliun.
"Kenapa dilakukan pemanggilan, karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastis sekitar Rp8 triliun lebih ya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (17/6/2023).
Sebelum Plate, Kejagung sudah terlebih dahulu menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka yaitu AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Lalu GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. Kemudian MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.