JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Johnny pun langsung ditahan.
Johnny pertama kali diperiksa dalam kasus ini pada 14 Februari 2023. Saat itu dia diperiksa selama 8 jam dan dicecar 51 pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap Plate dilakukan dengan kapasitas sebagai Menteri Kominfo. Hal itu dilakukan karena Plate sebagai menteri seharusnya mengetahui pengadaan tersebut.
"Beliau kita panggil sebagai saksi, tentunya lebih karena kapasitas beliau selaku menteri Menkominfo untuk mengetahui sejauh mana pengawasan, pengendalian kegiatan badan layanan umum yang berada di bawah tanggung jawabnya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi pada Selasa (14/5/2023).
Dia kemudian diperiksa lagi pada 15 Maret 2023. Pemeriksaan kali ini dilakukan Kejagung untuk mengklarifikasi apakah ada aliran dana dari adik Johnny, Gregorius Alex Plate kepada Johnny. Hal itu karena Gregorius Alex Plate secara sukarela mengembalikan uang Rp534 juta.
"Dia mengembalikan (uang Rp534 juta) dengan sukarela, artinya penyidik mendeteksi ada aliran dana (dari Johnny G Plate) ke adiknya beliau (Gregorius Alex Plate)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Menurut Ketut, pemeriksaan hari ini juga berkenaan dengan aliran dana Johnny ke adiknya. Sebab Gregorius Plate bukanlah pegawai Kominfo.
"Maka hari ini dilakukan klarifikasi, karena adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, gak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo," katanya.
Kemudian hari ini, Rabu (17/5/2023). Johnny diperiksa untuk ketiga kalinya. Pemeriksaan hari ini pun resmi menetapkan Johnny sebagai tersangka.