Perjalanan Kasus Jessica Wongso hingga Bebas Bersyarat, Sempat Viral Lagi akibat Film 

Muhamad Farhan
Kasus Jessica Wongso sempat viral lagi akibat film (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id- Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida yang fenomenal, Jessica Wongso, akhirnya dapat kembali menghirup udara bebas, Minggu (18/8/2024). Jessica yang direncanakan akan bebas bersyarat dapat meninggalkan Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB nanti. 

Diketahui, Jessica telah divonis hukuman 20 tahun penjara karena kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 di sebuah kafe di Jakarta. Namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun, dirinya kini sudah dapat merasakan kemerdekaan selepas HUT ke-79  Republik Indonesia. 

"Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024)," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (18/8/2024).

Otto mengatakan Jessica berstatus bebas bersyarat saat meninggalkan lapas yang didiaminya selama 8 tahun tersebut. 

"(Jessica) Bebas bersyarat," ujar Otto. 

Sementara berita ini ditulis, belum ada informasi lengkap dari pihak Ditjenpas maupun Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Bunuh Istri di Singapura, Pria WNI Minta Kasus Hukumnya Dilanjutkan di Indonesia

Internasional
11 jam lalu

Pria WNI Bunuh Istri di Singapura

Megapolitan
2 hari lalu

Pria di Pasar Minggu Pukul Kakak Ipar hingga Tewas gegara Kesal Ditegur Merokok

Internasional
3 hari lalu

Kontroversial, Penjara di AS Eksekusi Mati Napi Kasus Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal