JAKARTA, iNews.id - Nama Jessica Kumala Wongso kembali menjadi perbincangan publik. Sebab, terpidana kasus kopi sianida itu bebas hari ini, Minggu (18/8/2024).
Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016 lalu. Majelis hakim menyatakan Jessica terbukti bersalah memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin dan menyebabkannya tewas.
Lalu, apa itu sianida dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin?
Sianida adalah senyawa kimia berbentuk cairan, bubuk atau gas. Seseorang yang menelan atau menghirup senyawa ini dapat berujung fatal.
Tim Promosi Kesehatan (Promkes) RSUP dr Soeradji Tirtonegoro, Klaten menjelaskan gejala umum keracunan sianida biasanya berupa kesulitan bernapas, kejang, hilang kesadaran hingga henti jantung.
"Semenjak zaman dahulu sianida dikenal sebagai racun dan telah digunakan dalam pembunuhan massal, dalam kasus bunuh diri, dan sebagai senjata perang. Keracunan sianida kemudian bisa menyebabkan gangguan kekurangan oksigen dalam sel," bunyi penjelasan Tim Promkes RSUP dr Soeradji Tirtonegoro dalam laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dikutip Minggu (18/8/2024).
Sianida kerap dimanfaatkan untuk membasmi hama dan serangga. Beragam industri seperti kertas, tekstil, plastik hingga pertambangan biasanya memanfaatkan senyawa ini untuk keperluan produksi.