Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang bakal Dipulangkan ke Filipina

Rizky Agustian
Berikut perjalanan kasus Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang bakal dipulangkan ke Filipina. (Foto: Lapas Kelas II B Yogyakarta)

Syarat yang ketiga, kata Yusril, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.

Perjalanan Kasus Mary Jane

Pada April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta. Dia tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin.

Selanjutnya, pada Oktober 2010, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo sempat menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.

Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi dan dikembalikan ke Lapas Yogyakarta.

Pembatalan ini menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
16 menit lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Buletin
2 jam lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Buletin
6 jam lalu

Prabowo Pasang Badan untuk Buruh: Jangan Khawatir, yang Diancam PHK Akan Kita Bela!

Buletin
7 jam lalu

Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari Buruh 2026, Ini Tujuannya

Buletin
1 hari lalu

5 Relawan Indonesia Berani Tembus Blokade Gaza, Gabung Misi Laut Terbesar Dunia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal