Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang bakal Dipulangkan ke Filipina

Rizky Agustian
Berikut perjalanan kasus Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang bakal dipulangkan ke Filipina. (Foto: Lapas Kelas II B Yogyakarta)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengakui pihaknya telah menerima permohonan resmi dari Filipina. Hanya saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Filipina.

Yusril mengatakan syarat yang pertama yakni mengakui dan menghormati putusan final pengadilan dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia. 

“Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Syarat yang ketiga, kata Yusril, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

“Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” ujar dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

11 hari lalu

Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

11 hari lalu

Mary Jane Diampuni Presiden Filipina, Komnas HAM: Contoh Nyata Negara Lindungi HAM

21 hari lalu

Aneh! Mantan Napi Ini Sengaja Sandera Perempuan agar Bisa Kembali Masuk Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal