Perjalanan Kasus Mary Jane, Terpidana Mati yang bakal Dipulangkan ke Filipina

Rizky Agustian
Berikut perjalanan kasus Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang bakal dipulangkan ke Filipina. (Foto: Lapas Kelas II B Yogyakarta)

JAKARTA, iNews.id - Perjalanan kasus Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba yang bakal dipulangkan ke negara asalnya, Filipina sangat panjang. Kabar kepulangan Mary Jane disampaikan Presiden Filipina, Ferdinand 'Bongbong' Romualdez Marcos Jr melalui akun Instagram @bongbongmarcos.

Bongbong mengungkapkan Filipina telah mengupayakan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dekade. Eksekusi mati Mary Jane, kata dia, akhirnya bisa ditunda hingga kesepakatan memulangkan Mary Jane ke Filipina tercapai.

"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong pada keterangan tertulis yang diunggah di akun @bongbongmarcos, Rabu (20/11/2024).

View this post on Instagram

Istana buka suara terkait Mary Jane Veloso yang akan dipulangkan ke Filipina. Pemulangan itu disebut sebagai pemindahan tahanan.

"Ini pemindahan tahanan, atau istilahnya transfer of prisoner. Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa hukumannya di Filipina," kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi saat dihubungi, Rabu (20/11/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Filipina Murka, China Gambarkan Rakyatnya sebagai Monyet dalam Video AI

5 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

5 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

10 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal