Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Diteken, KPK Incar Paulus Tannos

Riezky Maulana
KPK akan memanggil Paulus Tannos, tersangka dugaan kasus korupsi proyek e-KTP, setelah Indonesia dan Singapura meneken perjanjian ekstradisi (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang diteken pada Selasa (25/1/2022) disambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini menjadi pembuka untuk memulangkan tersangka kasus korupsi.

Sebagai langkah awal KPK akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

"Terkait perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya akan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemarin. 

Dia berharap proses memintai keterangan terhadap Paulus Tannos bisa secepatnya dilakukan.

"Penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai. Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan atau saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut," tuturnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
30 menit lalu

Breaking News: KPK Tahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe

9 jam lalu

KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong

1 hari lalu

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang di Rumah Kadis

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah dan Kantor Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal