Perkara Gibran Dinilai Bukan Cuma soal Ijazah, Denny Indrayana Ungkap 5 Pelanggaran Konstitusi

Tim iNews
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menegaskan, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar mempersoalkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Denny, persoalannya lebih mendasar dari itu. Dia menjelaskan, setidaknya ada lima prinsip konstitusi yang dilanggar sehingga MK perlu masuk untuk menjaga konstitusi.

"Masalahnya tidak semata-mata soal memenuhi syarat atau tidak Gibran dengan pendidikannya, tidak semata itu," kata Denny dalam Rakyat Bersuara bertajuk 'Babak Baru MK, Pembuktian Ijazah Gibran' di iNews, Selasa (29/9/2026).

Prinsip konstitusi pertama yang dilanggar adalah kedaulatan rakyat yang tercederai. Menurutnya, jika Gibran terbukti tidak memenuhi syarat maka suara di Pilpres 2024 lalu diberikan kepada calon yang tidak sah.

Kedua, ada aturan main yang ternyata dimasukkan dan manipulatif dan condong menguntungkan Gibran. Aturan yang dimaksud yakni Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 jam lalu

Tim Hukum Merah Putih Ingatkan MK Tak Bisa Adili Gugatan Ijazah Gibran: Hati-Hati

3 jam lalu

Denny Indrayana Belum Ungkap Saksi Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK: Tunggu Tanggal Mainnya

3 jam lalu

Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran ke Sidang Gugatan Ijazah, Jelaskan Riwayat Pendidikan

4 jam lalu

MK Lanjutkan Sidang Ijazah Gibran ke Pembuktian, Denny Indrayana: Semoga Fakta Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal